Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
(ara/ara)
Infografis
Fakta Grab Didenda Rp 30 M
Sabtu, 04 Jul 2020 10:30 WIB

Jakarta - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dapat sanksi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]