Tagihan Listrik Nunggak, Segini Dendanya

Infografis

Tagihan Listrik Nunggak, Segini Dendanya

Vanita Dewi Prastiwi - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2020 08:31 WIB
Infografis Tagihan Listrik Nunggak
Foto: Tim Infografis: Denny Putra
Jakarta - Sebanyak 32.453 pelanggan PLN di Bengkulu menunggak tagihan listriknya. Tunggakan tagihan listriknya mencapai Rp 9 miliar.

Tunggakan tagihan listrik tentu mempunyai konsekuensi. Secara aturan, siapapun yang menunggak tagihan listriknya akan dikenakan denda.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, pengenaan denda tetap dilakukan meski di tengah pandemi lantaran perseroan sendiri saat ini juga ikut terdampak pandemi.

"Kalau nunggak (tentu) kena denda. PLN juga terdampak akibat pandemi ini. Penjualan kWH dan pendapatan menurun," kata Arsyadani kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).


(ara/ara)

Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads