Tunggakan tagihan listrik tentu mempunyai konsekuensi. Secara aturan, siapapun yang menunggak tagihan listriknya akan dikenakan denda.
Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, pengenaan denda tetap dilakukan meski di tengah pandemi lantaran perseroan sendiri saat ini juga ikut terdampak pandemi.
"Kalau nunggak (tentu) kena denda. PLN juga terdampak akibat pandemi ini. Penjualan kWH dan pendapatan menurun," kata Arsyadani kepada detikcom, Rabu (8/7/2020).
(ara/ara)