Upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait mitigasi pandemi COVID-19 dituangkan dalam empat program. Keempat program tersebut dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan untuk memberi insentif jaring pengaman sosial, berikut di antaranya:
![]() |
(prf/hns)