Apa Saja yang Didapat Korban PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja?

Infografis

Apa Saja yang Didapat Korban PHK dalam Omnibus Law Cipta Kerja?

- detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 20:45 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Nadhifa Sarah Amalia/dna)
Hide Ads