Adapun pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.
(dna/dna)
Infografis
Begini Aturan Angkutan Barang saat Libur Panjang
Kamis, 22 Okt 2020 19:45 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan merilis Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan,
Infografis Lainnya