Naik Bus Tak Wajib Rapid Test

Infografis

Naik Bus Tak Wajib Rapid Test

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 21:45 WIB
Syarat Rapid Test Naik Bus ke Luar Kota
Foto: Syarat Rapid Test Naik Bus ke Luar Kota (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan hasil rapid test jika mau naik transportasi umum ke luar kota. Hal itu berlaku untuk angkutan darat khususnya bus dan kapal penyeberangan.
(dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads