Kenaikan di ruas ATP berlaku untuk semua golongan kendaraan, sementara ruas Pondok Aren-Ulujami hanya untuk golongan IV dan V.
Kenaikan tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol.
(dna/dna)