Ramai Baliho Rizieq Dicopot, Begini Simulasi Hitung Pajak Reklame

Infografis

Ramai Baliho Rizieq Dicopot, Begini Simulasi Hitung Pajak Reklame

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 23:00 WIB
Menghitung pajak reklame
Foto: Menghitung pajak reklame (tim infografis detikcom)
Jakarta - Memasang baliho ternyata tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Aturan pemasangan baliho sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
(dna/dna)

Hide Ads