Aturan pemasangan baliho sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
(dna/dna)
Infografis
Ramai Baliho Rizieq Dicopot, Begini Simulasi Hitung Pajak Reklame
Senin, 23 Nov 2020 23:00 WIB

Jakarta - Memasang baliho ternyata tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Infografis Lainnya