Aturan pemasangan baliho sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame. Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
(dna/dna)
Infografis
Ramai Baliho Rizieq Dicopot, Begini Simulasi Hitung Pajak Reklame
Senin, 23 Nov 2020 23:00 WIB
Jakarta - Memasang baliho ternyata tidak boleh sembarangan. Jika tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Infografis Lainnya
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































