Nantinya, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun, dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
(dna/dna)
Infografis
Syarat Pengembalian Dana Taperum Milik Pensiunan PNS
Rabu, 25 Nov 2020 20:45 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyiapkan pengembalian Dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu diberikan BP Tapera kepada seluruh pemberi kerja PNS di seluruh Indonesia, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2020.
Infografis Lainnya