4 Tahap Pengembalian Dana Pensiunan PNS oleh BP Tapera

Infografis

4 Tahap Pengembalian Dana Pensiunan PNS oleh BP Tapera

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2020 21:30 WIB
Tahapan Pengembalian Dana Taperum
Foto: Tahapan Pengembalian Dana Taperum (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020.

Selama ini, Dana Taperum PNS terkumpul dari potongan 3% dari pendapatan bulanan, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
(dna/dna)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads