Selama ini, Dana Taperum PNS terkumpul dari potongan 3% dari pendapatan bulanan, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
(dna/dna)
Infografis
4 Tahap Pengembalian Dana Pensiunan PNS oleh BP Tapera
Jumat, 27 Nov 2020 21:30 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020.
Infografis Lainnya