Selama ini, Dana Taperum PNS terkumpul dari potongan 3% dari pendapatan bulanan, yang terdiri dari 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
(dna/dna)
Infografis
4 Tahap Pengembalian Dana Pensiunan PNS oleh BP Tapera
Jumat, 27 Nov 2020 21:30 WIB
Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana Taperum untuk pensiunan PNS. Pengembalian itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2020.
Infografis Lainnya
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































