Cara dan Syarat Cairkan Bansos Usaha Mikro Rp 2,4 Juta

Infografis

Cara dan Syarat Cairkan Bansos Usaha Mikro Rp 2,4 Juta

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 23:00 WIB
Bansos BPUM
Foto: Bansos BPUM (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Bansos BPUM Rp 2,4 juta telah dicairkan pemerintah untuk UMKM yang memenuhi syarat. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan dalam bentuk cash ini bisa langsung digunakan penerimanya.

Dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, cara dan syarat pencairan bansos BPUM Rp 2,4 juta ternyata mudah. Pencairan menggunakan tiga bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
(dna/dna)

Hide Ads