Meterai Rp 3.000 & Rp 6.000 Masih Bisa Dipakai, Ini Syaratnya
Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 04 Jan 2021 22:00 WIB
Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi
Jakarta - Pemerintah akan merilis meterai nominal Rp 10.000 tahun ini. Cuma, sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan syarat tertentu.
Apa saja syaratnya? Langsung cek infografis berikut ini. (hns/hns)