Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Infografis

Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 23:00 WIB
Antam Digugat 1,1 Ton Emas
Foto: Antam Digugat 1,1 Ton Emas (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta - Warga Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas:
(dna/dna)

Hide Ads