Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas:
(dna/dna)