Syarat Pakai Cantrang Lagi

Syarat Pakai Cantrang Lagi

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 21:30 WIB
Cantrang
Foto: Cantrang (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Cantrang dibolehkan lagi untuk tangkap ikan. Alat tangkap itu kini sudah dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang sebelumnya dianggap mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan penggunaan cantrang akan dilakukan dengan beberapa persyaratan. Seperti harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar.
(dna/dna)

Hide Ads