Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan penggunaan cantrang akan dilakukan dengan beberapa persyaratan. Seperti harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar.
(dna/dna)
Syarat Pakai Cantrang Lagi
Jumat, 22 Jan 2021 21:30 WIB
Jakarta - Cantrang dibolehkan lagi untuk tangkap ikan. Alat tangkap itu kini sudah dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang sebelumnya dianggap mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Infografis Lainnya
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































