Mengurus Izin Usaha Bisnis Obat dan Jamu Herbal

Infografis

Mengurus Izin Usaha Bisnis Obat dan Jamu Herbal

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2021 22:00 WIB
Izin Bisnis Obat Herbal
Foto: Izin Bisnis Obat Herbal (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Negeri ini mempunyai tradisi leluhur dengan obat tradisional dengan berbagai bahan baku dari kekayaan tanaman rempah-rempah yang ada di tanah air kita untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Obat herbal adalah juga obat tradisional dan jamu yang bisa diproduksi oleh home industry atau Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan juga Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).

Untuk mengurus izin obat tradisional ini sangat diwajibkan, sesuai Permenkes No. 007 tentang Registrasi Obat Tradisional, pasal 2 ayat (1) obat tradisional yang diedarkankan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar, pada ayat (2) izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan, pada ayat (3) pemberian izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.
(dna/dna)

Simak Video "Video: 3 Jenis Herbal yang Perlu Disiapkan Pemilik Anabul di Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads