Obat herbal adalah juga obat tradisional dan jamu yang bisa diproduksi oleh home industry atau Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan juga Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
Untuk mengurus izin obat tradisional ini sangat diwajibkan, sesuai Permenkes No. 007 tentang Registrasi Obat Tradisional, pasal 2 ayat (1) obat tradisional yang diedarkankan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar, pada ayat (2) izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Badan, pada ayat (3) pemberian izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tatalaksana yang ditetapkan.
(dna/dna)