Syarat Ketat buat PNS ke Luar Kota Saat Long Weekend

Infografis

Syarat Ketat buat PNS ke Luar Kota Saat Long Weekend

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 23:19 WIB
Inffografis syarat PNS boleh ke luar kota selama long weekend Imlek
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry A
Jakarta - PNS dilarang bepergian ke luar kota seiring berlakunya PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. Larangan bepergian tersebut berlaku selama long weekend alias libur panjang Imlek 12-14 Februari. Namun, bagi PNS yang memiliki keperluan mendesak untuk ke luar kota saat long weekend Imlek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Baca selengkapnya dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Hide Ads