Syarat Pakai Pekerja Asing dalam UU Ciptaker

Infografis

Syarat Pakai Pekerja Asing dalam UU Ciptaker

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 23:00 WIB
Tenaga Kerja Asing
Foto: Tenaga Kerja Asing (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Apa saja syarat mempekerjakan tenaga kerja asing?
(dna/dna)

Simak Video "Video: Detik-detik Penggagalan Penyelundupan TKA China dari Malaysia di Bintan"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads