Jakarta - Pemerintah memberikan keringanan fasilitas uang muka (
DP) sebesar 0% bagi konsumen kredit perumahan alias KPR. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 atau tepatnya besok. Hal ini terjadi setelah Bank Indonesia (BI) resmi menerapkan pelonggaran aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pembelian properti.
DP menjadi salah satu komponen penting untuk memulai kredit perumahan, dengan adanya keringanan DP diharapkan masyarakat makin mudah untuk membeli dan mendapatkan rumah.
Namun, bukan cuma DP yang harus diperhatikan, beberapa biaya lain juga penting untuk disiapkan bila mau kredit rumah. Apa saja?
(dna/dna)