Ada sejumlah tahapan yang dilewati untuk mendapat PGB. Berikut tahapannya sesuai dengan aturan tersebut.
(dna/dna)
Infografis
5 Tahap Urus PBG
Selasa, 02 Mar 2021 23:00 WIB

Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Infografis Lainnya
[Gambas:Video 20detik]