5 Tahap Urus PBG

Infografis

5 Tahap Urus PBG

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 02 Mar 2021 23:00 WIB
PBG
Foto: PBG (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana melakukan pembangunan kini tak perlu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada sejumlah tahapan yang dilewati untuk mendapat PGB. Berikut tahapannya sesuai dengan aturan tersebut.
(dna/dna)

Simak Video "Video: Susahnya Cari Kerja di RI, 1 Juta Sarjana Masih Nganggur"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads