Dalam keterangan yang dirilis KPPU pada Kamis (25/3/2021), disebutkan sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU hari ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi.
Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(dna/dna)