Gojek Kena Denda!

Infografis

Gojek Kena Denda!

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 23:00 WIB
Gojek Kena Denda!
Foto: Gojek Kena Denda! (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta - Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berujung sanksi bagi aplikasi penyedia transportasi online tersebut. Gojek disanksi KPPU harus membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar.

Dalam keterangan yang dirilis KPPU pada Kamis (25/3/2021), disebutkan sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU hari ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi.

Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(dna/dna)

Simak Video "Video Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads