Penukaran ini dilakukan agar nasabah bisa lebih aman dan mudah dalam bertransaksi. Beberapa bank memberikan batas waktu penukaran hingga akhir bulan ini hingga akhir tahun.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan BI.
(dna/dna)