Informasi selengkapnya dirangkum dalam infografis berikut ini.
(toy/hns)
Infografis
Ingat Bos! Wajib Bayar THR
Senin, 12 Apr 2021 23:13 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah merilis aturan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Aturan tersebut antara lain berisi ketentuan THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu THR harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.
Infografis Lainnya