Jakarta - Pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Jadi muzakki atau pembayar zakat tak perlu lagi mendatangi kantor atau tempat masjid yang mengelola zakat. Informasi selengkapnya dirangkum dalam infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Serba-serbi Zakat Online
Jumat, 07 Mei 2021 23:05 WIB

Infografis Lainnya