Meski begitu, Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap ketat diberlakukan. Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 no 13.
Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
(Elsa Azzahra/dna)