Syarat Perjalanan Luar Kota Setelah Larangan Mudik Berakhir

ADVERTISEMENT

Syarat Perjalanan Luar Kota Setelah Larangan Mudik Berakhir

- detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 22:30 WIB
Syarat Keluar Kota
Foto: Syarat Keluar Kota (Tim Infografis: Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Per hari ini, larangan mudik Lebaran 2021 tak lagi berlaku. Masa larangan mudik telah berakhir kemarin, tepatnya 17 Mei 2021, setelah diberlakukan sejak tanggal 6 Mei yang lalu.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan untuk ke luar kota akan tetap ketat diberlakukan. Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 no 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
(Elsa Azzahra/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT