Goks, Alokasi Gaji ke-13 PNS Tembus Rp 30 T!

Infografis

Goks, Alokasi Gaji ke-13 PNS Tembus Rp 30 T!

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 03 Jun 2021 23:00 WIB
Gaji ke-13 PNS
Foto: Gaji ke-13 PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Kepastian tentang gaji ke-13 PNS sudah terjawab. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini, meskipun sebagian PNS mengaku masih belum menerimanya.

Untuk besaran gaji yang diterima, seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 sendiri dibayarkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
(dna/dna)

Hide Ads