Infografis

Google Didenda Rp 3,8 T

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 22:00 WIB
Foto: Google Didenda (Tim Infografis: Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Otoritas Pengawas Persaingan Usaha Prancis mendenda Google sebesar US$ 268 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.200). Google didenda karena menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri periklanan online.

Otoritas Prancis menegaskan Google telah menjalankan bisnis secara tidak adil ke layanannya sendiri dan mendiskriminasi persaingan. Mengutip CNBC.com, Senin (7/6/2021), Google telah setuju untuk membayar denda dan mengakhiri beberapa praktik bisnis yang dianggap tidak adil.

Investigasi menemukan bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP-nya, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka, dan platform listingan SSP AdX-nya, yang mengatur proses lelang dan memungkinkan penerbit menjual tayangan atau inventaris iklan mereka kepada pengiklan.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork