Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
"Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (15/6/2021).
(dna/dna)