Infografis

Ingat! Mal-Restoran Buka hingga Jam 8 Malam

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 23:05 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran, termasuk warung makan hingga pukul 20.00. Kebijakan itu mulai berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Berikut rincian informasinya dirangkum dalam infografis.


(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork