Infografis

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Jul 2021 22:30 WIB
Foto: Tim Infografis/Fauzan Kamil
Jakarta - Pemerintah merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Aturan PPnBM diubah melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Apa saja aturan barunya? Simak dalam infografis berikut.


(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork