Apa saja aturan barunya? Simak dalam infografis berikut.
(eds/eds)
Infografis
Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik
Rabu, 07 Jul 2021 22:30 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Pemerintah merevisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Aturan PPnBM diubah melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
BAGIKAN