11 Investasi Bodong Disetop OJK

Infografis

11 Investasi Bodong Disetop OJK

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 22:30 WIB
Investasi Bodong
Foto: Investasi Bodong (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - Ada 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas. Kegiatan investasi bodong mereka telah dihentikan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi pada Juli 2021.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan dari 11 entitas tersebut ada 2 kegiatan money game, 5 crypto aset, 2 forex dan robot forex tanpa izin dan dua kegiatan lainnya.

Dia menyebut bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada.
(dna/dna)

Hide Ads