Jika peserta merasa keberatan terhadap hasilnya karena ada kejanggalan, dapat mengajukan 'protes' selama tiga hari pada masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021.
Dikutip dari laman resmi BKN, Senin (2/8/2021), masa sanggah adalah waktu pengajuan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Tonton juga Video: Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Besok
(dna/dna)