Nah, berikut ini syarat naik kereta jarak jauh dalam kondisi PPKM level 3, yang dirangkum dalam infografis.
(hal/hns)
Infografis
Syarat Lengkap Naik Kereta Selama PPKM Level 3
Rabu, 25 Agu 2021 22:16 WIB

Jakarta - Pemerintah memangkas level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dari 4 menjadi 3. Nah, dalam kondisi PPKM level 3, tetap ada sejumlah syarat bagi mereka yang akan bepergian. Salah satunya menggunakan kereta jarak jauh.
Infografis Lainnya