Infografis

Syarat Lengkap Naik Kereta Selama PPKM Level 3

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 22:16 WIB
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah memangkas level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dari 4 menjadi 3. Nah, dalam kondisi PPKM level 3, tetap ada sejumlah syarat bagi mereka yang akan bepergian. Salah satunya menggunakan kereta jarak jauh.

Nah, berikut ini syarat naik kereta jarak jauh dalam kondisi PPKM level 3, yang dirangkum dalam infografis.


(hal/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork