Melansir salinannya, Senin (30/8/2021), Perpres baru tersebut mengubah pasar 8. Untuk ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga Video: Jokowi Serahkan Bonus Rp 5,5 M untuk Greysia/Apriyani
(dna/dna)