Bonus Wakil Menteri Rp 580 Juta

Infografis

Bonus Wakil Menteri Rp 580 Juta

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 30 Agu 2021 22:00 WIB
Bonus buat Wakil Menteri
Foto: Bonus buat Wakil Menteri (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Para wakil menteri akan mendapatkan uang penghargaan hingga Rp 580 juta di akhir masa jabatannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Melansir salinannya, Senin (30/8/2021), Perpres baru tersebut mengubah pasar 8. Untuk ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga Video: Jokowi Serahkan Bonus Rp 5,5 M untuk Greysia/Apriyani

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads