Rincian Uang Saku Dinas Luar Negeri PNS, Ada yang Rp 11 Juta/Hari

Infografis

Rincian Uang Saku Dinas Luar Negeri PNS, Ada yang Rp 11 Juta/Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Sep 2021 23:00 WIB
Infografis uang saku PNS dinas luar negeri
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan uang saku perjalanan dinas luar negeri buat PNS. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan tersebut uang saku perjalanan dinas PNS ke luar negeri bisa sampai Rp 11 juta/hari lho. Penasaran? Berikut rinciannya dirangkum dalam infografis.
(hns/hns)

Hide Ads