Mau Tahu PNS yang Sekali Gajian Bisa Beli Mobil LCGC? Cek Nih

Infografis

Mau Tahu PNS yang Sekali Gajian Bisa Beli Mobil LCGC? Cek Nih

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 22:00 WIB
(Revisi) Infografis Gaji dan Tukin Ditjen Pajak
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta - Gaji pokok setiap PNS ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019. Namun, untuk urusan total penghasilan alias take home pay, berbeda-beda karena ada komponen tunjangan kinerja (tukin).

Nah, ada PNS yang memiliki penghasilan tinggi, yaitu di Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, penghasilan tersebut ada yang bisa buat beli mobil jenis LCGC.
(hns/hns)

Hide Ads