Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
(dna/dna)
Infografis
List Barang dan Jasa Bebas PPN
Jumat, 08 Okt 2021 22:45 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR RI menjadi UU. Pemerintah masih mempertahankan sejumlah barang dan jasa untuk tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Infografis Lainnya
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































