Kewajiban uji emisi sejatinya telah berlaku di DKI Jakarta sejak awal 2021. Tapi, sanksi tilang baru diberlakukan bulan depan. Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan/belum lulus uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
(dna/dna)
Infografis
Kendaraan DKI Wajib Lulus Uji Emisi
Senin, 01 Nov 2021 22:00 WIB

Jakarta - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mulai November 2021, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Berikut berita selengkapnya.
Infografis Lainnya