"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
(dna/dna)
Infografis
Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut dan Udara
Selasa, 02 Nov 2021 23:00 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Infografis Lainnya