Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Infografis

Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 02 Nov 2021 23:00 WIB
Syarat Perjalanan
Foto: Syarat Perjalanan (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
(dna/dna)

Hide Ads