"(Kenaikannya) 9-10% kepada tarif pengaruhnya dari kebijakan UPU (Universal Postal Union/Lembaga Pos se-Dunia) baru," kata Manager Public Relations PT Pos Indonesia, Bismo Ariobowo kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
Biaya tambahan akan dikenakan kepada customer jika tidak membayar biaya penanganan impor melebihi masa jatuh tempo (3 hari). Ini merupakan aturan baru di mana ada biaya sewa gudang sebesar Rp 2.000/item/kg/hari.
(dna/dna)