Aturan Operasional Mal Saat Libur Nataru

Infografis

Aturan Operasional Mal Saat Libur Nataru

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 23:00 WIB
PPKM Level 3
Foto: PPKM Level 3 (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut juga berlaku untuk mal/pusat perbelanjaan..

Pada diktum ketiga Instruksi Mendagri no 62 tahun 2021 dijelaskan aktivitas mal kembali dikurangi kapasitas maksimalnya. Selama masa PPKM Nataru mal hanya boleh buka dengan kapasitas 50% dan jam operasional juga dibatasi. Informasi selengkapnya dirangkum dalam infografis berikut ini.
(dna/dna)

Hide Ads