"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%," demikian bunyi Pasal 41 ayat 1 pada draf RUU HKBP yang diterima detikcom, dikutip Selasa (7/12/2021).
Objek PBB-P2 yang dimaksud adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(dna/dna)