Siap-siap Tarif PBB Bakal Naik

Infografis

Siap-siap Tarif PBB Bakal Naik

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 07 Des 2021 23:00 WIB
Tarif PBB
Foto: Tarif PBB (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bakal naik. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang telah disepakati DPR RI menjadi undang-undang.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%," demikian bunyi Pasal 41 ayat 1 pada draf RUU HKBP yang diterima detikcom, dikutip Selasa (7/12/2021).

Objek PBB-P2 yang dimaksud adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(dna/dna)

Hide Ads