Dikutip dari laman puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun gajinya ialah tergantung golongan ASN. Gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 per bulan sampai Rp 2.686.500 per bulan.
(dna/dna)