Pembentuk Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 ditetapkan pada Jumat 24 Desember 2021.
Panitia Seleksi mempunyai tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK, dan mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK.
(dna/dna)