Tak seperti Jakarta, ibu kota baru ini sendiri akan dipimpin oleh sebuah badan otorita yang dikepalai oleh seorang kepala otorita yang posisinya setara menteri. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa usai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," katanya.
(dna/dna)