Jakarta - Tenaga honorer di setiap instansi pemerintah tidak akan ada lagi mulai 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(dna/dna)
Infografis
Pegawai Honorer Instansi Dihapus, Ganti Outsourcing
Rabu, 19 Jan 2022 22:00 WIB

Infografis Lainnya