Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN. Pungutan pajak khusus tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pengin tahu pajak apa saja yang bisa ditarik pihak Otorita IKN? Cek infografis berikut ini.
(hns/hns)
Infografis
Rincian Pajak di IKN
Rabu, 23 Mar 2022 23:02 WIB

Infografis Lainnya